Infosumbar.net – Pada Konferensi Pers akhir tahun yang digelar Polres Solok Kota di Aula Command Center pada Sabtu (31/12/2022), 69 perkara lantas telah ditangani.
Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu pada 2021 terjadi sebesar 69 perkara lantas.
“Artinya ada penurunan 11 kasus penanganan lantas, dimana persentasenya menurun 16 persen,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, sepanjang tahun 2022 korban meninggal berjumlah 23 orang meningkat dari tahun 2021 yang hanya 19 korban.
Untuk luka berat, pada tahun 2022 terjadi kenaikan yang sangat tinggi yaitu sebesar 11 korban, dimana tahun 2021 hanya 1 korban luka berat.
“Adapun untuk luka ringan tahun 2021 terjadi sebanyak 115, turun pada tahun sekarang menjadi 80. Pengurangannya terjadi sekitar 30 persen,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk penilangan dan teguran yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan, kapolres merinci tahun 2022 sebanyak 2.882 tilang telah dilayangkan.
Dimana, jumlah tilang meningkat dari tahun 2021 yang hanya 2.306, dengan kenaikan 576 kasus atau 25 persen.
“Kemudian, kenaikan yang signifikan terlihat pada jumlah teguran tahun ini tercatat sebanyak 2.905 dimana tahun sebelumnya hanya 1.465. artinya, jumlah pelanggaran ringan meningkat,” ucapnya.
Salah satu penyebab meningkatnya teguran yang diberikan, kata Kapolres, disebabkan oleh kebijakan larangan tilang manual kepada pengendara.
“Tentunya hal ini menyebabkan meningkatnya teguran. Namun, sekarang pada 2023 penindakan tilang sudah tidak dilarang lagi dan akan kembali diberlakukan,” tandasnya.
“Masyarakat harus diedukasi karena kemren banyak pelanggaran. Peniadaan polisi dijalan belum bisa diterapkan. Malahan jumlah pelanggaran meningkat jadinya,” imbuhnya. (Ayi)