Infosumbar.net – Beberapa hari belakangan ini pekerja PT Aqua Group Kabupaten Solok melakukan mogok kerja
Menindaklanjuti hal ini, terkait aspirasi masyarakat tentang kesejahteraan pekerja di PT. Aqua Group Kabupaten Solok, Bupati Solok Epyardi Asda melakukan pertemuan dan musyawarah bersama Serikat Pekerja PT. Aqua Group.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT. Aqua Group Zulkarnain mengatakan tuntutan serikat pekerja yaitu tentang peraturan perundang-undangan jam kerja yang biaya lemburnya tidak dibayarkan oleh pihak Aqua.
“Menurut UU jam kerja kami hanya berjumlah 40 jam seminggu untuk lima hari bekerja selama 7 jam. Sedangkan untuk hari ke enam seharusnya kami hanya bekerja selama lima jam namun perusahaan membuat kami harus bekerja hingga 8 jam,” katanya.
“Kami menuntut pihak manajemen agar membayarkan lembur selama 3 jam yang belum diberikan semenjak tahun 2016 lalu,” imbuhnya.
Saat ini, kata Zulkarnain pekerja telah mogok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga pada 30 Oktober 2022, mogok kami sudah selesai namun hari ini pekerja malah mendapatkan surat PHK secara sepihak oleh perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut, pada pertemuan tersebut serikat pekerja meminta Bupati Solok dapat membantu pekerja yang telah di PHK agar bisa bekerja kembali dan mendapat jaminan untuk tidak di diskriminasi.
Sementara itu, atas pertemuan itu Bupati Solok meminta kepada perwakilan pekerja untuk menuliskan kronologi kejadian agar dapat dipelajari dan di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Hari Senin depan kami akan melaksanakan pertemuan bersama pihak manajemen PT. Aqua Group. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan kami lakukan penyegelan pabrik,” tandasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Solok akan memberikan surat himbauan kepada PT. Aqua agar tidak ada satupun karyawan yang di PHK. (Ayi/Aks)