Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi pada Pemilu 2024 dengan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Divisi Sodiklih, Parmas dan SDM, Nofialdi Putra menuturkan, KPU Kabupaten Solok sendiri membutuhkan sebanyak 9.520 orang KPPS.
“Jumlah ini, dikali menjadi tujuh orang dari 1.360 jumlah TPS yang ada di Kabupaten Solok,” katanya pada Rabu (13/12/2023).
Proses rekrutmen kali ini, kata Nofialdi, memiliki perbedaan dengan proses perekrutan KPPS sebelumnya.
“Karena pemilu sebelumnya banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, maka pada KPPS kali ini ada sejumlah aturan untuk meminimalisir resiko yanh terjadi,” jelasnya.
Pada rekrutmen kali ini, dalam surat kesehatan harus dicantumkan hasil pemeriksaan tes kolesterol, gula darah, tekanan darah.
“Agar kami tau potensi di kemudian hari. Sesuai dengan perauran gubernur,tarifnya kami berkoordinasi dengan dinkes peserta membayar Rp 60 ribu,” terangnya.
Selain itu, ia juga meminta anggota PPS untuk mengobservasi peserta, karena Rekrutmen KPPS sepenuhnya wewenang PPS.
“Kami di KPU memfasilitasi. keputisan peserta sesuai dengan regulasi berada di PPS,” ucapnya.
Persyaratan menjadi anggota KPPS diantaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, WNI, minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta berdomisili di wilayah kerja KKPS.
Sedangkan pendaftaran sendiri telah dibuka pada 11-20 Desember 2023, setelah penerimaan pendaftaran akan dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember, serta pengumuman seleksi calon anggota KPPS pada 29-30 Desember serta pelantikan pada 25 Januari 2023.
Sementara itu, untuk honor yang akan diterima bagi peserta KPPS adalah sebanyak 1,2 juta.
“Kalau untuk anggota honornya Rp 1,1 dan ketua KPPS Rp 1,2 juta,” tutupnya. (Ayi)