Infosumbar.net – Dihadapan anggota DPRD, Walikota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran pada Jumat (18/8/2023).
Walikota menyebutkan, pada rencana target Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp550.873.373.158.
“Yang mana, nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp2.050.126.453 atau 0,37 % dari APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Wako.
Lebih lanjut, dalam presentasi tersebut, Walikota mengatakan, KUA-PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2024 disusun berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2024.
Kemudian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp44.229.263.795, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp502.853.309.363, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp3.770.800.000.
“Penganggaran tahun anggaran 2024 difokuskan untuk target-target prioritas pembangunan daerah. Seperti optimalisasi peran dan fungsi rumah ibadah untuk pemberdayaan umat beragama,” jelasnya.
Serta, optimalisasi revitalisasi dan penataan kawasan pasar, peningkatan daya saing produk usaha mikro, peningkatan pemerataan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan dasar lainnya, penataan ruang kota dan peningkatan infrastruktur pelayanan dasar berwawasan lingkungan.
Sementara itu, terkait strategi pencapaian pendapatan melakukan pengembangan penelitian dan kajian terhadap objek sumber–sumber PAD serta menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada.
“Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, kami berharap rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini bisa terlaksana pembahasannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tandasnya.
Disamping itu, Adapun presentasi KUA dan PPAS Kota Solok Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di Ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, didampingi Wakil Ketua, Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok, serta turut hadir juga Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok. (Ayi)