Infosumbar.net – PT Tirta Investama (Aqua) Kabupaten Solok melakukan pertemuan dengan Bupati Solok Epyardi Asda pada Senin ( 7/11/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan tidak terima atas tindakan pabrik yang melakukan PHK masal secara sepihak terhadap karyawannya.
“Dari awal memang pabrik ini perjanjiannya memprioritaskan masyarakat Kabupaten Solok. Bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya,” katanya.
Sementara itu, Bupati juga menyampaikan rasa kecewanya teehadap Gubernur Sumbar dalam sebuah pernyataan di halamam resmi Pemprov Sumbar yang menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh Aqua dengan melakukan PHK masal sudah sesuai.
“Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat di musyawarahkan oleh Niniak Mamak setempat,” ujar gubernur, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/11/2022) yang dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar, Senin (7/11/22).
Tentunya, hal ini menimbulkan rasa kekecewaan bupati terhadap pernyataan orang nomor satu di Sumbar itu.
“Seharusnya beliau membela rakyatnya. Saya benar benar menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemprov Sumbar. Mereka yang di PHK itu juga masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya,” tuturnya.
Adapun tentang ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati sangat menegetahui aturan itu.
“Secara tegas saya akan bela masyarakat Kabupaten Solok sampai kapanpun,” pungkasnya.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar Aqua mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini,” tutup bupati.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
“Dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat. Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” tutupnya. (Ayi/Aks)