Infosumbar.net – Layanan JKN, dapat tetap digunakan peserta saat mudik lebaran tahun 2024.
Peserta aktif JKN yang sedang berada di kampung halaman, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP sebanyak tiga kali kunjungan.
“Peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Solok, Neri Eka Putri, saat konferensi pers dengan wartawan pada Rabu (2/4/2024)
Tak hanya itu, ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan.
Seperti, pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Neri.
Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
“BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Neri menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN,” tambahnya.
Yakni, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. (Ayi)