Infosumbar.net – Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP yang dilakulan dengan kunjungan kepada Walikota Solok, Zul Elfian Umar.
Kepala KPP Solok, Yesti Milza, memgatakan pemuthakiran ini sudah mulai dilakukan semenjak awal Juli 2022.
“Terimakasih atas sambutan walikota dan bersedia melakukan pemuktahiran data NIK menjadi NPWP, yang telah kami mulai sejak awal Juli 2022 kemarin,” katanya pada Kamis (19/1/2023).
Untuk itu, Yesti berharap agar ASN yang ada dilingkup Pemko Solok segera melakukan pemutakhiran.
“Kami mengajak ASN dilingkup Pemerintah Kota Solok agar segera melakukan pemuktahiran data sekaligus juga melaporkan SPT tahunan,” ujarnya.
Kemudian, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengatakan Kota Solok sendiri telah memiliki potensi sektor pajak
“Jika dikelola dengan maksimal dapat meningkatkan penerimaan negara. Tentunya dengan koordinasi bersama KPP Solok dalam pengelolaan potensi sektor pajak tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam melakukan pembayaran pajak saat ini telah dipermudah secara online, dan tidak harus datang ke kantor.
“Sekarang sudah semakin mudah, apalagi banyak manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, seperti pemulihan ekonomi atau dikembalikan kepada kita dalam bentuk pembangunan,” sebutnya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan atas pajak ini, terutama para pengusaha kena pajak di Kota Solok, termasuk wajib pajak UMKM.
Sementara itu, Adapun batas laporan SPT, Wako menyebutkan batasnya hanya sampai 31 Maret 2023.
“Untuk ASN agar segera melaporkan SPT tahunan agar nantinya tidak terburu-buru,” ungkapnya. (Ayi)