Infosumbar.net – Pemerintah Kota Solok menggelar Focus Group Discussion (FGD) rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, di ruang Akmal Room Bappeda Kota Solok pada Kamis (15/02/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Solok, Zul Elfian Umar serta turut dihadiri Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumatera Barat Yeni Nel Ikhwan, beserta TIM dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok.
Wali Kota Solok mengatakan sangat mengapresiasi FGD Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi tentang permasalahan yang dialami dalam pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
Sehingga, peraturan daerah yang dihasilkan akan dapat menampung kebijakan-kebijakan yang khusus untuk Pemerintah Kota Solok.
“Sesuai dengan Rencana Pembangunan Tahun 2021-2025 Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok, salah satu sasaran pembangunan Kota Solok diantaranya adalah meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, kata Wako diantaranya adalah pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana definisi keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan adalah segala bentuk kekayaan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian yang sangat penting dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan,” ungkapnya.
Wako menambahkan, tata kelola barang milik daerah yang baik dan benar dan merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan.
“Dimana semua infrastruktur kota dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat merupakan bagian dari pengelolaan aset atau barang milik daerah,” tutupnya. (Ayi)