Infosumbar.net – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023, seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman,” dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.
Untuk itu, hal yang sama turut disampaikan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda.
“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, jelas mobil dinas termasuk untuk lingkup Pemkab Solok tidak boleh digunakan untuk pribadi, saat lebaran nanti, apalagi untuk mudik,” katanya pada Senin (17/4/2023).
Kendati demikian, kata Epyardi, mobil dinas tetap boleh digunakan saat melaksanakan tugas operasional demi kepentingan masyarakat.
“Kecuali dalam keadaan melaksanakan tugas, misalnya Dinas Satpol PP, memang menjadj kewajiban mereka untuk mengontrol keadaan masyarakat saat lebaran nanti, juga Dinas Pariwisata yang ingin mengawasi. Diperbolehkan selagi melaksanakan operasional sesuai tupoksi masing-masing,” tuturnya.
“Namun, jika nantinya untuk keluarga, jangan. Gunakam mobil pribadi, kalau tidak ya motor saja. Bersahaja saja,” tambahnya.
Apalahi, menurut Bupati, Kabupaten Solok menjadi kunjungan wisata yang targetnya nanti akan ramai dikunjungi.
“Makanya dinas terkait dibolehkan, malahan kami senang mereka ikut menjaga pariwisata , dan lain sebagainya. Kami ingin tetap ada walaupun saat lebaran, dan saat masyarakat membutuhkan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia tak segan akan memberikan sanksi jika ada oknum pejabat OPD yang mengganti pelat mobil merah dengan hitam untuk digunakan.
“Akan kami cek. Kalau ketahuan akan diberi sanksi,” tutupnya. (Ayi)