Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas kelas II B Solok.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak pilih warga rutan pada hari pemungutan suara yang tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi mengatakan, ada sebanyak 415 penghuni lapas yang akan memilih pada dua lokasi khusus di Lapas kelas II B Solok.
“di Lapas sendiri akan ada sebanyak 415 pemilih yang akan mencoblos pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” katanya saat rapat koordinasi dan rapat kerja tindak lanjut pengelolaan Pemilu 2024 pada Jumat (9/2/2024)
“Untuk pengurusan DPTb di Lapas kelas IIB Solok sudah selesai penyerahan BA serah terima form model pindah memilih dari KPU kepada pengelola lapas kelas II B Solok pada 29 Januari 2024,” imbunya.
Selain itu, kata Dessy, untuk tahanan di Polres Solok Kota, akan dilakukan jemput hak pilih yang dilakukan oleh KPPS yang ada di TPS 6 Kelurahan Kampung Jawa.
“Kami juga sudah menyerahkan surat pindah memilih kepada rutan Polres Solok Kota. Disana ada sebanyak 7 tahanan dan akan kami akomodir dan dilakukan jemput hak pilih ke lokasi oleh KPPS di TPS 06,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Kota Solok sendiri telah menetapkan sebanyak 55.832 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar pada 236 TPS, (Ayi)