Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melakukan penyusunan rancangan dan penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar, menyebutkan, merujuk pada PKPU 15 tahun 2023, dalam masa kampanye peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
“Akan tetapi, untuk lokasinya ditetapkan oleh KPU pada wilayah tersebut dengan berkordinasi dengan pihak terkait,” katanya saat ditemui diruangannya pada Senin (9/10/2023).
Selanjutnya, sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
”Seiring dengan semakin dekatnya tahapan kampanye pemilu serentak 2024, penyusunan rancangan dan penetapan lokasi pemasangan APK melibatkan stakeholder terkait di Kota Solok seperti OPD, camat, lurah, partai politik, unsur lembaga adat, TNI-Polri dan lainnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPU Kota Solok juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penetapan lokasi-lokasi pemasangan APK yang disesuaikan dengan kebijakan daerah.
“Ada tempat yang diperbolehkan dan dilarang sebagai lokasi pemasangan APK. Sebelum rakor, KPU Kota Solok sudah melakukan pemetaan lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk pemasangan alat peraga,” tandasnya. (Ayi)