Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Solok, serta sosialisasi persiapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Solok dan pengenalan aplikasi silon partai politik.
Bertempat di Solok Premiere Hotel pada Kamis (19/4/2023) Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Defil, menyampaikan tata cara sistem pencalonan di SILON dan teknis teknis lainnya.
Materi sosialisasi yang disampaikan adalah ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Sudah tercantum dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Bakal calon dan partai Politiknya harus segera menyiapkan persyaratan administrasi Bakal Calon dan Persyaratan pengajuan Bakal Calon,” katanya.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Solok dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 yang akan datang.
Sebelum Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan Berkas Pengajuan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Solok, parpol dapat memastikan bahwa data dan persyaratan tersebut telah dimasukkan dan unggah dokumen persyaratannya ke dalam Silon.
“Dokumen persyaratan administrasi balon sebagaimana yang dimaksud pada pasal 12 sampai pasal 23 peraturan KPU nanti diunggah ke Silon,” ucapnya. (Ayi)