Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten pada Jumat (1/3/2024) di Gedung Solok Nan Indah.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, rapat pleno ini akan dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai pada 1-3 Maret 2024.
“Untuk rekap kabupaten sendiri, jadwalnya bisa dilaksanakan pada 17 Februari – 5 maret 2024. untuk tingkat Kabupaten Solok, kami merancang pelaksanaannya pada 1-3 Maret 2024,” katanya.
Sedangkan pelaksanaaan penghitungan dan pemungutan suara sendiri, kata Alqomar, di Kabupaten Solok berjalan dengan serentak dan semestinya.
“Pemungutan suara, Alhamdulillah dari 1.360 TPS yang ada, sudah dilaksanakan pada 14 feb 2024 dan bisa terlaksana sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selanjutnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara sendiri dilaksanakan berjenjang yang dimulai dari tigkat kecamatan oleh masing-masing PPK.
“Dan hari ini, di laksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Solok yang diatur secara spesifik dalam PKPU nomor 5 tahun 2024. Rekap kecanatan sendiri sudah selesai pada 26 Februari 2024,” sebutnya.
Dengan demikian, ia berharap pelaksanaan rekap tingkat kecamatan ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami membutuhkan dukungan dan support semua pihak agar pelaksanaan kegatan ini dapat berjalan baik aman dan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri menuturkan beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam rapat pleno tersebut.
“Akan dimulai dengan pembukaan kotak kontainer yang tersegel oleh PPK kecamatan. Kemudian akan diselesaikan pembacaan secara keseluruhan perolehan rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK mulai dari jenis pemilihan PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ucapnya.
“Setelah dibacakan nanti kalau tidak ada kesesuaian maupun keberatan baru diberikan kepada saksi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan,” imbuhnya. (Ayi)