Infosumbar.net – Empat orang yang diduga sebagai pelaku narkotika jenis ganja diamankan Tim Spider Satuan Reserse Narkoba Polres Solok pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun empat orang yang diamankan tersebut adalah JK (43), AA (25), IJP (25), FPY (20) yang berprofesi sebagai petani.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan disebuah rumah di Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
“Berdasarkan infromasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat yang sering melihat pelaku dengan aktifitas mencurigakan di TKP, pada hari Sabtu tersebut kami melakuan penyeldikan dilokasi tersebut.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku yang petugas langsung melakukan penggerebekan rumah tempat pelaku yang curigai tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah, terhadap tersangka yang dicurigai kami mendapatkan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja yg di bungkus kertas warna putih yang di temukan di saku belakang sebelah kanan pelaku AA, satu buah alat hisap (bong) yang baru selesai digunakan oleh pelaku untuk menghisab sabu yang dibeli pelaku seharga Rp 200 ribu, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
“Semua diakui milik pelaku dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat lalu kemudian terhadap pelaku dan seliruh barang bukti di bawa ke polres solok guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara itu, berikut barang bukti lain yang diamankan saat penangkapan berlangsung, satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu celana panjang warna dongker, satu buah alat hisap (bong), satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, satu unit handphone android merk redmi warna biru serta satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna putih. (Ayi)