Infosumbar.net – Enam dari delapan pelaku praktik tambang emas ilegal di Jorong Silalang Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Enam pelaku praktik tambang berasal dari Tasikmalaya, sedangkan dua lainnya adalah sebagai pemodal dari agam berinisial K dan F,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri.
Aktivitas tambang sendiri, kata Kasat Reskrim telah dimulai semenjak awal bulan Januari 2023.
“Namun, aktifitas besar yang benar-benar mereka lakukan dalam tambang ilegal ini baru 15 hari,” ujarnya pada Jumat (3/1/2023).
Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti emas yang ditambang.
“Dari pengakuan pemodal belum ditemukan emas hasil tambang. Namun dengan lamanya mereka melakukan tambang kami rasa mereka telah memperoleh hasil,” sebutnya.
Seperti yang telah diberitakan Infosumba.net sebelumnya, Satreskrim Polres Solok Kota telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan emas tanpa izin pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait dugaan tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Aktivitas ini melanggar pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (Ayi)