Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi,mengatakan pelaku adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus ganja 75 paket besar pada 1 Agustus 2022.
“Pelaku yang kami amankan adalah KC (22) yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamtan Kubung kabupaten Solok,” katanya.
Penangkapan sendiri, dilakukan pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. KC, saat itu berada di dalam rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo.
“Penangkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku yang bernama A, pada Agustus 2022 lalu, yang berada di Nagari saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” tuturnya.
Selanjutnya, saat diinterogasi, A mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut didapatkan bersama temannya KC.
Saat melakukan penyelidikan, pelaku KC, diketahui oleh petugas sedang berada di Kota Padang Panjang, dan sejak itu petugas menjadikan pelaku KC sebagai DPO.
“Karena sempat lari dari kejaran petugas, di hari H, sekira pukul 15.00 WIB, kami mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa saat itu salah seorang masyarakat melihat KC berada di Nagari Salayo,” ujarnya.
Petugas melihat pelaku sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Salayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dan langsung melakukan penangkapan.
“Dalam interogasi, selama delapan bulan pencarian pelaku melarikan diri selama delapan bulan, ke Jambi. Terhadap pelaku dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapum barang bukti yang diamankan yaitu 75 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, satu unit mobil merk Avanza warna putih. (Ayi)