Infosumbar.net – Mobil pick up alias mobil pengangkut barang kerap digunakan sebagai angkutan orang saat lebaran tiba.
Kerap ditemui masyarakat beramai ramai naik mobil pick up untuk menuju tempat wisata maupun untuk bersilahturrahmi ke rumah sanak saudara.
Mobil pick up sendiri, dilarang penggunaanya untuk mengangkut orang. Hal ini tertuang pada pasal 137 ayat 4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pada pasal tersebut disebutkan mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; serta kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Ri dan/atau Pemerintah Daerah.
Untuk itu, hal yang sama diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Solok.
“Kami telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak boleh menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang,” kata Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Zarwiko Irzal kepada infosumbar.net pada Selasa (9/4/2024).
Hal ini, karena dapat membahayakan penumpang maupun masyarakat pengguna jalan.
“Larangan ini juga dari Polda Sumbar dan Polres Solok meneruskan. Karena ini sangat membahayakan dan demi keselamatan penumpang itu sendiri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pelarangan penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang sendiri juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
“Memang sudan aturannya tidak boleh. Jika kedapatan dijalan, kami berika teguran, dan bisa di berikan tilang. Namun memang secara lebih humanis,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Kasat, larangan ini tidak hanya saat lebaran namun untuk seterusnya.
“Tidak hanya untuk lebaran, namun seterusnya kami harap dapat dihindari pemakaian mobil pick up untuk orang,” tutupnya. (Ayi)