Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal ini disampaikan saat Rapat koordinasi kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Solok Premiere Hotel pada Jumat (5/1/2024).
“Laporkan apa saja yang diterima dan dikeluarkan dari kampanye. Apakah berupa uang barang atau jasa,” kata Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Solok, Tomi Farto menyebutkan, batas akhir penyampaian LADK hanya sampai 7 Januari.
“Maka dari itu, kami harap semua parpol bisa mematuhinya. Pada hari Minggu, 7 Januari tersebut kami akan stand by sampai pukul 23.59 WIB. Tapi kami harap peserta pemilu jangan mepet di jam-jam akhir,” sebutnya.
Oleh karena itu, bagi peserta Pemilu yang melanggar dan tidak menyerahkan LADK hingga paling lambat 7 Januari, maka akan langsung didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti proses pemilu selanjutnya.
“Jika tidak melapor, tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan bisa didiskualifikasi,” sebutnya.
Untuk pelaporan sendiri dilakukan pada sistem Sikadeka, atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.
“Tentang dana kampanye diatur pada PKPU no 18 tahun 2023 ttg dana kampanye pemilu dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Juga pelaporan pemberi sumbangan dana Kampanye, jangan sampai pihak2 yang dilarang yang tidak di atur, memberi sumbangan,” tutupnya. (Ayi)