Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, melakukan pemusnahan surat suara yang berlebih dan rusak pada Selasa (13/2/2024) di Halaman Kantor KPU Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni pada Jumat (16/2/2024) mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan setelah pendistribusian logistik selesai dilakukan.
“Pada h-1 Pemilu, tepatnya pada 13 Februari, paginya kami telah melakukan logistik dan setelah selesai dilakukan pemusnahan barang bukti,” katanya kepada Infosumbar.net.
Pemusnahan sendiri, kata Ariantoni dilakukan dengan cara dibakar yang turut dihadiri oleh Bawaslu maupun pihak kepolisian.
Yang mana, menurut aturannya sendiri, stok surat suara yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen per TPS. Adapun TPS yang ada di Kota Solok sendiri adalah sebanyak 236 TPS dengan rincian 131 TPS di Kecamatan Lubuk Sikara dan 105 TPS di Kecmatan Tanjung Harapan.
“Jadi pemusnahan surat suara ini adalah surat suara yang berlebih, dan tidak terpakai. Secara aturannya memang harus dimusnahkan,” tambahnya.
Adapun surat suara yang tidak terpakai dan dimuskan tersebut diantaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 20 lembar, DPR Ri sebanyak 439 lembar, DPD sebanyak 3 lembar, DPRD Provinsi Sumbar sebabnyak 159 lembar, DPRD Kota Solok dapil 1 sebanyak 32 lembar serta dapil 2 sebanyak 15 lembar yang totalnya mencapai 668 lembar surat suara. (Ayi)