Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan deklarasi kampung pengawas pemilu partipatif Pemilu 2024 di Kecamatan Lembah Gumanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung saat ditemui pada Jumat (20/10/2023) menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan untuk memaksimalkan pengawasan, peran masyaratat dalam pengawasan pemilu 2024.
“Agar terwujudnya pemilu yang berkualitas dan integritas, sehingga pelaksanaan pemiilu bisa sukses,” katanya.
Selain itu, Titony menambahkan, dengan deklarasi kampung pangaws pemilu ini, masyarakat tidak hanya sekedar datang dan memilih namun juga melakukan pengawasan jika ada potensi kecurangan.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu jika ada kecurangan. Dari Pemkab Solok pun ada reward sebesar Rp 10 juta bagi masyarakat yang bisa melaporkan kecurangan dan memiliki bukti,” jelasnya.
Selanjutnya, Kecamatan Alahan Panjang dipilih untuk deklarasi ini karena menjadi salah satu DaftarPemilih Tetap (DPT) terbesar di Kabupaten Solok.
“Dengan dinamika politik yang dinamis, tentu menjadi salah satu tolak ukur kami memilih nagari tersebut sebagai kampung pemilh,” tambahnya.
Disisi lain, kegiatan ini turut dihadiri bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, maupun tokoh masyarakat setempat. (Ayi)