Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi pelatihan saksi peserta pemilu untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 pada Rabu (7/2/2024) di Solok Premiere Hotel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, rakor ini dilakukan untuk memberikan kapasitas serta pengetahuan yang akan menjadi saksi pada Pemilu 2024.
“Pelatihan ini diberikan kepada saksi untuk manajemen maupun pengetahuan kapasitas kepada saksi yang akan bertugas nantinya di hari pemungutan,” katanya.
Oleh karena itu, diharapkan saksi bisa memahami pemahaman terhadap aturan pemungutan suara di TPS.
“Kami harap saksi yang disiapkan oleh peserta pemilu, baik disiapkan secara SDM maupun disiapkan secara pemahamannya terhadap aturan-aturan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, saksi diberikan meteri pelatihan oleh dosen Zona Rahayu Dosen UMMY Solok.
Pada kesempatan tersebut, Zona mengatakan pelatihan saksi oleh Bawaslu ini sesuai dengan PKPU no 7 tahun 20271 tentang penyelenggaraan pemilu.
“Yang mana, saksi dilatih bawaslu karena ada peraturan Perbawaslu bertanggunh jawab memberikn pelatihan,” ujarnya.
Menurutnya, pelatihan saksi ini penting sebab kehadiran saksi memastikan mengawasi penghitungan pemungutan suara yang jujur adil transparan
“Jadi, menjadi saksi tidak boleh lengah. Harus waspada memastikan peserta pemilu, pemilih yakni masyarakat yang datang ke TPS,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tugas saksi saat pemungutan suara diantaranya menghadiri persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS. “Kemudian, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” tandasnya.
Selanjutnya, saksi juga bertugas meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS
“Serta mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan latau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan,” tutupnya. (Ayi)