Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok,pada pengawasan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) menyebutkan evaluasi DPT angka data pemilih potensial non KTP-el masih tinggi.
“Angka data pemilih potensial non KTP-el masih tinggi yakni 9.199 pemilih, Bawaslu Kabupaten Solok meminta jajaran KPU Kabupaten Solok untuk meningkatkan sosialisasi agar warga Kabupaten Solok segera melakukan perekaman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori pada konferensi pers Rabu (12/7/2023).
Dari angka tersebut ditemukan pemilih yang terdata tapi belum melakukan perekaman KTP .
“Ada yang sudah merekam KTP, tapi belum mengambil. Serta ada pula yang belum merekam sama sekali,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU Kabupaten Solok untuk melakukan sosialisasi dengan Capil, serta Stake holder terkait.
“Baik itu tingkat kecamatan bahkan nagari. Kami juga melakukan hal yang sama dengan membuka posko kawal hak pilih kabupaten, kecamatan hinggga nagari. Kalaupun ada nanti dari masyarakat yang belum terdaftar bisa menyampaikan kepada Bawaslu secara berjenjang,” sebutnya.
Dengan demikian, tahapan pemutakhiran data pemilih sangat panjang kedepan maka Bawaslu di tingkat kecamatan maupun nagari masih membuka posko hak kwal pilih kepada msyarakat yang belum terdata hingga nanti di hari H pemilihan pada 14 Februari 2023.
“Kami berharap untuk tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar KPU Kabupaten Solok lebih masif dan aktif dalam pengelolaan data.,” ungkapnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Solok telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Solok. Rinciannya dengan jumlah TPS 1.360, pemilih laki laki sebanyak 142.514 dan pemilih perempuan sebanyak 144.637 yang tersebar pada 14 kecamatan dan 74 nagari. (Ayi)