Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menutup praktik diduga tambang emas ilegal di Jorong Silalang Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
“Sudah. Saat dilakukan penangkapan tentunya kami langsung menutup dan memberhentikan tambang emas ilegal itu,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri pada Jumat (3/1/2023).
Adapun saat penangkapan, petugas melakukan pengecekan legalitas dan tidak ditemukan dokumen resmi izin tambang.
Kasat menambahkan, kegiatan tambang digali dengan membuat terowongan di dalam tanah dan membawa hasil tambang keluar dan diproses menggunakan air raksa.
“Air raksa yang digunakan penambang ini sangat membahayakan lingkungan diwilayah tersebut dan dapat merusak ekosistem dan kesehatan warga di sana,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/2/2023) berdasarkan laporan warga.
Adapun barang bukti yang diamakan yaitu satu unit mesin genset warna kuning, satu unit mesin pemecah batu merk RIU warna hijau, satu unit mesin blower warna hijau, serta satu botol air raksa dengan volume 1 ons. (Ayi)