Infosumbar.net – Penumpang pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terancam penjara maksimal 1 tahun karena diduga telah menyebar informasi hoaks.
Ancaman diberikan setelah aksinya yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat, meskipun dirinya hanya becanda.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan, penumpang itu berinisial F (63) yang saat ini telah diamankan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Penumpang ini diduga telah menyebarkan berita hoaks, apalagi berkaitan dengan kenyamanan di pesawat, maka di ancam pidana penjara maksimal 1 tahun,” katanya.
Diakuinya, penumpang tersebut merupakan warga Padang yang hendak berangkat menuju Kualanamu, Kota Medan.
“Pria itu mengarahkan tas kepada pramugari pesawat dan mengatakan ada bom didalamnya,” jelasnya.
Usai aksinya, bersangkutan diturunkan dari pesawat dan diinterogasi oleh pihak Angkasa Pura. Kemudian diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Meski dia bercanda, namun tetap proses. Penumpang ini sedang ditangani oleh pihak fasilitas bandara. Kita hanya melakukan pendampingan,” tutupnya. (Bul)