Padang (infosumbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian toko grosir di Kota Padang, Rabu (8/9).
Pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Pelaku berinisial RA ditangkap setelah membobol sebuah toko grosir yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan pada Sabtu (4/9) lalu.
Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit mobil, tiga unit telfon genggam dan dua setengah slov rokok.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyampaikan bahwa benar pelaku telah ditangkap dan diamankan.
“Pelaku masuk dengan cara membobol pintu dan kemudian membawa kabur uang tunai, emas dan rokok dari toko korban” ucapnya kepada infosumbar (9/9)
Kompol Rico menambahkan, bahwa pelaku yang merupakan seorang residivis itu melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga pelaku mendapatkan luka tembakan di kaki sebelah kiri.
Akibat perbuatannya, RA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai 200 juta rupiah. (Iftitah/mg)