Infosumbar.net – Satpol PP Kota Padang kembali menjalankan rutinitas pengawasan ketertiban operasional sejumlah kafe karaoke-an pada Kamis (23/6) dini hari.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan yang beroperasi melewati batas waktu operasional, sehingga petugas melakukan pemeriksaan. Selain itu, diamankan pula dua orang pemandu karaoke perempuan yang tidak bisa memperlihatkan kartu identitas atau KTP. Keduanya diproses oleh PPNS sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan bahwa, institusi nya tentu perlu melakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam, agar tidak ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan Keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan,” jelasnya.
Sejumlah pemilik kafe, pelaku usaha yang melanggar juga dipanggil PPNS Satpol PP. Mereka diberikan peringatan.
“Kita lakukan pemanggilan terkait pelanggaran yang dilakukan,”ungkap Mursalim
Mursalim mengimbau para pelaku usaha hiburan malam, agar tetap mematuhi ketentuan yang ada dan kegiatan kafe tidak menimbulkan pelanggaran serta bertentangan dengan aturan yang ada di Kota Padang.