Padang (infosumbar) – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas Fasilitas umum kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Rabu (01/12).
Dikawasan ini ada sebanyak 44 Pedagang kaki lima yang melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mana sebelumnya telah diberikan surat perintah bongkar oleh petugas, dalam tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan pihaknya sebelumnya telah diberikan surat perintah bongkar oleh petugas, dalam tenggang waktu tiga kali 24 jam.
“Dalam penertiban ini kita dapati masih ada lapak PKL yang belum dibongkar pemilik, terpaksa lapak tersebut kita bantu bongkar dan ada 5 Lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti”, katanya.
Ia mengklaim bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan penertiban terhadap PKL yang Memakai Fasilitas umum secara bertahap dan berlanjut.
”Kami akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap Pedagang Kaki Lima yang masih saja menggunakan Fasum sebagai sarana berjualan, setiap hari petugas juga telah kita kerahkan guna lakukan Patroli rutin dalam melakukan pengawasan PKL, bagi yang tidak mengindahkan himbauan dari petugas, dengan terpaksa nantinya juga akan diberikan tindakkan tegas,” katanya.
Ia mengimbau Pedagang Kaki Lima agar berjualan ditempat yang semestinya, ditempat yang tidak menggunakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum lainnya.
“Boleh berjualan, namun tidak mengganggu atau memakai fasilitas umum, mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktifitas umum lainnya dan tidak mengganggu lalulintas kendaraan serta menjaga keindahan, kerapian, kebersihan dan kenyamanan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang”, tutupnya. (nou)