Padang, (infosumbar)- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, di kawasan Jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang senin, (21/02/2022). Sebanyak delapan bangunan dibongkar Satpol PP Padang.
Kabid Tibumtranmas Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran tersebut, sebanyak 90 orang personil dari Satpol PP Padang diturunkan.
“Pembongkar ini, kami lakukan bersama Tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, pihak Kecamatan Lubuk Begalung. Dan juga dihadiri langsung Bapak Lurahan Pampangan Nan XX,” kata Edrian.
Ia menyebut pembongkaran tersebut dilakukan karena pelanggaran Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum Di Kota Padang,” tegasnya.
Camat Lubuk Begalung Heriza Syafani menyebut sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali dari pihak kecamatan.
“Sudah kamu berikan surat teguran, sebelum dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ia menambahkan rencananya dalam waktu dekat lokasi yang dibongkar tersebut akan dibangun taman bunga.
“Setelah ditertibkan, akan dijadikan taman kota untuk mempercantik Jalan By Pass ini. Dan juga akan ditempatkan bak sampah melalui izin Dinas Lingkungan Hidup nantinya,” tuturnya. (iif)