
Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mennertibkan lapak-lapak liar yang memanfaatkan fasilias umum. Belasan lapak berhasil diamankan dalam razia yang digelar sabtu (25/1).
Sebelumnya pihak Satpol PP Kota Padang telah mengirimkan surat kepada pemilik lapak untuk tidak memakai fasilitas umum, terutama jalan dan trotoar untuk berjualan.
Penertiban dilakukan di Jalan Kartini, Jalan A. Yani, Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Veteran. Lapak yang melanggar dibongkar dan diamankan ke kantor Satpol PP.
“Kita melakukan penertiban dengan persuasif. Sebelumnya pemilik lapak sudah diberi surat peringatan agar tak memakai fasilitas umum seperti bahu jalan dan trotoar,” kata Kasat Pol PP Andree Algamar dikutip dari Padang Media.
Melalui razia ini diharapkan tidak ada lagi lapak-lapak yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotar dan jalan.