Satpol PP Kota Padang kekurangan personel untuk melakukan penegakan Perda Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 yang sudah mulai diberlakukan di kota tersebut sejak 1 Januari 2015.
Akibat keterbatasan personel tersebut, Satpol PP Kota Padang mengalami kesulitan untuk mengawasi sepuluh kawasan bebas sampah yang sudah ditetapkan (Baca: Inilah 10 Kawasan Bebas Sampah di Kota Padang).
Dari sepuluh titik tersebut, menurut Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang Andra Algamar ada dua titik kawasan bebas sampah yang belum bisa diawasi oleh Satpo PP Kota Padang, yaitu Pasir Jambak dan Kawasan Pantai Air Manis.
Dari data saat ini, Andre Algamar menyatakan Satpol PP Kota Padang saat ini memiliki personel kurang lebih 350 orang dengan penempatan di lapangan sebanyak 200 orang yang kemudian dibagi lagi menjadi dua shift.