Infosumbar.net – Sebanyak 14 orang diamankan Satpol PP karena kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kawasan perempatan jalan dan U-Turn Kota Padang, pada Minggu (17/7/2022).
Ada 12 orang laki -laki dan 2 orang perempuan yang ditertibkan ke Mako Satpol PP masing masing ber inisial, A(18), YS(19), I(24), RA (23),M (28), AG (32), J(19), RF(22),RN(19), N(12), YI(12), A(24), dan yang wanita PW(23), dan RS (17).
Deni Harzandi Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, mereka tidak mengindahkan peraturan dilarang melakukan kegiatan apapun baik di perempatan maupu U-Trun jalan.
“Mereka semua akan kita data dan kita berikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali,” kata Deni.
Mursalim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang, mengatakan mereka melakukan pekerjaan yang bermacam – macam saat kita tertibkan.
“Total 12 orang. 5 orang di Simpang Lubug Begalung, 2 orang di Simpang Kampung Lalang, 3 orang Di Simpang Balai Baru, 1 orang di Simpang Rumah Sakit Siti Rahmah,1 orang di Simpang Lubuk Minturun dan 2 orang lagi di Simpang Damri,” terang Mursalim.
Dia menambahkan, Satpol PP terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap anak jalanan, pak ogah dan pengemis yang berada di perempatan jalan.
“Yang kita amankan ada yang jadi badut, Pedagang asongan, pak ogah, peminta – minta, serta ada yang membawa anak kecil saat melakukan aktivitas,” ungkapnya.
Mursalim menegaskan, Satpol PP tidak melarang masyarakat melakukan aktifitas meminta-minta, tapi tempatnya bukan di perempatan dan di U-Trun jalan.
“Apalagi sampai membawa anak kecil, itu sangat membahayakan bagi dirinya dan pengguna jalan,” urainya.
Mursalim tidak bosan – bosannya berpesan kepada pengguna jalan dan masyarakat agar tidak memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang melakukan aktivitas di perempatan dan u-turn jalan.