Infosumbar.net- Puluhan warga Jorong Lekok Tigo, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Minggu (24/8/2022).
Adapun, kedatangan warga tersebut mendesak pemerintah bersikap tegas kepada CV Abdoel Hanif untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan kembali, serta menutup bekas tambang di wilayah setempat.
Salah seorang warga, Syafrizal mengatakan khawatir aktivitas tambang tersebut kembali beroperasi. Kata dia, jika itu terjadi masyarakat akan dibayang-bayangi ancaman geologis seperti longsor dan banjir. “Kami tidak tenang,” singkatnya.
Sementara itu, Zulkarnain (40) merinci aktivitas pertambangan tersebut sejatinya telah ditutup pada Desember 2021 silam. Lewat serangkaian perjuangan masyarakat, CV Abdoel Hanif akhirnya berhenti beroperasi.
“Pada waktu itu, Gubernur Sumbar telah merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Abdel Hanif kepada Kementerian ESDM. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan resmi dari pusat,” ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, pada 19 Agustus 2022 masyarakat dikejutkan karena adanya indikasi pertambangan tersebut kembali beroperasi.
“Hal ini ditandai dengan CV Abdoel Hanif membawa sejumlah alat berat dan menyatakan tambang tersebut sudah direkomendasikan untuk ditambang kembali,” terangnya.
Selaku Komisi IV DPRD Sumbar Nur Firman Wansyah siap menampung aspirasi masyarakat Lekok Tigo. Ia menyatakan siap menjembatani masyarakat dengan pemerintah di kasus ini. “Kami telah menghubungi Dinas ESDM untuk tidak memberi izin kepada galian C,” paparnya.
Ia menyayangkan tindakan CV Abdoel Hanif yang kembali berupaya melakukan pertambangan.
“Jika memang tidak punya izin, pihak yang berwenang harus rutin melakukan razia. Karena ini merusak kehidupan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumatera Barat, Tommi Adam siap melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin.
Pasalnya, pertambangan atas nama Abdel Hanif (SK Nomor 570/ 188-Periz/ DPM&PTSP/I/2020) memicu semakin meningkatnya bencana longsor dan banjir serta kerusakan bagi rumah warga di Lekok Tigo.
“Walhi Sumbar menemukan fakta bahwa lokasi Pertambangan berada di perbukitan terjal yang rawan longsor, sementara masyarakat bermukim di bawah lokasi pertambangan tersebut dan hanya berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi pertambangan,” terang Tommi.
Ia akan mengawal proses kasus tambang galian ini sampai izin tambang tersebut dicabut. Selain itu, Tommi juga mendesak CV Abdoel Hanif bertanggung jawab untuk menutup bekas galian pertambangan.
“Karena jika dibiarkan tambang menganga akan menimbulkan kecemasan bagi masyarakat, karena kondisi bekas tambang tersebut sangat berpotensi mengakibatkan bencana ekologis,” tutup dia. (Rma)