Infosumbar.net – Sejumlah pedagang di Pasar Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya menjadi sasaran razia mercon dan.petasan dari Polsek setelah dan Polres Dharmasraya.
Personil gabungan Polres dan Polsek terjun ke pasar tersebut Sabtu (15/4/2023) dengan mengecek kios dan pedagang yang diduga menjual Petasan dan kembang api.
Penertiban petasan dan kembang api ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH. M.H didampingi Kasi Propam Polres AKP Asrisal, Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H, KBO Satintelkam Ipda Musria Dinata, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Personel Satintelkam dan Personel Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhandiansyah, S.I.K melalui Kabag Ops, Kompol Eliswantri, SH.MH mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan dasar yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Tahun 1932 LN 1940 NO 4 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.
Lebih lanjut, Kompol Eliswantri, juga menjelaskan, penertiban dan razia terhadap penjual Petasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadhan.
“Ledakan petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” ujarnya.
Hasil dari razia dan penertiban tersebut, kami berhasil mengamankan puluhan petasan dari berbagai merk dan telah dilakukan pendataan terhadap empat orang pemilik/penjual petasan dan kembang api di antaranya. Dari penjual berisial F, 51 tahun, tani warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung. Barang bukti 1 (satu) plastik petasan ukuran 0,8 inch.
Lalu, dari penjual isinisial FD, (46), Wiraswasta warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung dengan Barang Bukti 2 plastik petasan jenis korek api.
Dari YJ 23 tahun,Pelajar/Mahasiswa, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung barang Bukti 2 plastik petasan ukuran 5 inch.
Sedangkan dari penjual Inisial N, 44 tahun, Ibu rumah tangga, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec Pulau Punjung juga diamankan 1 buah petasan besar ukuran 1,5 m. Jelas Kabag Ops.
Pada kesempatan terpisah Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Dharmasraya selama Ramadhan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat,” Ucap Kapolres.(*)