Infosumbar.net- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat koordinasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Disabilitas, Jumat (10/11/2023).
Kegiatan itu merupakan sosialisasi kepada pemilih disabilitas yang memiliki hal penuh ikut serta melakukan pemilihan di Pilpres maupun legislatif Pemilu 2024 mendatang.
Sekitar 80 orang perwakilan disabilitas hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Semua tamu undangan itu mendapat pemaparan dari pemateri yakni Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dan Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu, Khadafi.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Alni mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk peran aktif Bawaslu yang melakukan pengawasan selama pemilihan berlangsung.
“Sosialisasi-sosialisasi ini muaranya adalah pada hari pemilihan nanti yakni pada tanggal 14 februari 2024 mendatang dan tidak sampai 100 hari lagi,” katanya.
Dalam pemilihan nanti, kata Alni, beberapa hal yang perlu disampaikan. Pertama, pemilihan nanti akan menggunakan asas pemilu. Adalah asas secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
“Asas secara langsung itu artinya kita harus datang langsung ke TPS. Tidak boleh melalui perantara, apalagi dititipkan,” tuturnya.
Selanjutnya asas umum. Menurutnya Alni semua warga (pemilih) akan mendatangi TPS yang dilaksanakan satu hari dan pelaksanaannya dilakukan secara sama.
Kemudian asas Bebas, menurut Alni, adalah hal yang sangat penting. Mungkin dengan kondisi terbatas tidak banyak mendapatkan hal sebagaimana orang normal.
“Misalnya mengenai informasi. Kita diberikan hak oleh negara siapa yang dipilih tidak boleh ada paksaan, tekanan, termasuk dari pendamping hingga guru,” ungkapnya.
“Kalau itu terjadi maka ancamannya adalah pidana. Pendamping tidak boleh mengarahkan ke satu calon. Kita beri kebebasan kepada siapapun,” katanya lagi.
Berikutnya adalah asas Rahasia. Maksudnya setelah pemilih melakukan pencoblosan, maka apa yang di coblos jangan disampaikan kepada semua orang, termasuk kepada pendamping.
“Artinya wajib dirahasiakan, termasuk kepada pendamping. Bagi adik-adik yang kesulitan dalam memilih, bisa minta bantu kepada pendamping atau petugas di lokasi TPS,” ungkapnya.
Alni mengingatkan, bagi pendamping juga berkewajiban untuk merahasiakan apa yang menjadi pilihan orang yang didampingi. Apabila pendamping tidak merahasiakan itu, ada ancaman hukum pidananya.
“Menganggap penting kegiatan. Semuanya memiliki hak berpolitik, memilih dan tidak ada perbedaannya. Kita berharap bisa terlaksana Pemilu yang demokratis,” pungkasnya. (Bul)