Infosumbar.net – Seorang pria berusia parobaya, AB (52) dijebloskan ke kandang situmbun setelah dilaporkan mencabuli 6 gadis belia mulai tahun 2019 silam. Hal ini baru terungkap setelah salah satu korbannya, mengadu ke ibunya akhir Agustus silam dan langsung ditangkap polisi dari Polres Bukittinggi 30 Agustus 2022.
Polisi setempat menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka. Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Suyatno, S. SIK. MH dan Kasat Reskrim AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH.l, Senin Siang (12/9/2022) di Aula Mapolres setempat kepada pers mengatakan penyelidikan kasus cabul itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/224/VIII/SPKT oleh ibu Korban.
Pihaknya merespons hal itu dan unit PPA Sat Reskrim dikerahkan untuk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya pada tanggal 29 Agustus 2022 di jalan setapak di salah satu sudut kota,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terungkap bahwa korban dari aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang akan tetapi ada lima orang anak lagi yang menjadi korban jadi total enam orang korban, untuk keseluruhan korban adalah anak perempuan rata – rata berumur 8 sampai 9 tahun, ungkapnya yang dirilis tribratanews.
“Modus pelaku adalah dengan mengimingi korban akan membelikan permen sedangkan korban lainnya dengan membujuk untuk memetik jambu biji,Perbuatan bejat pelaku terhadap enam anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama melainkan pada hari dan tempat berbeda dan telah Pelaku lakukan semenjak tahun 2019,”jelasnya.(*)