Infosumbar.net- Diduga jadi bandar togel, seorang pria lansia diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Senin (21/8/2023).
Pria berinisial U (53) ditangkap di Kelurahan Padang Tangah Payobadar. Dia diduga terlibat judi online jenis toto gelap menggunakan aplikasi SINTOTO.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo mengatakan pelaku terlibat tindak pidana judi online jenis toto gelap menggunakan aplikasi SINTOTO.
“Pelaku ini di ketahui sudah biasa memasang togel secara online dan memancing warga lain untuk ikut memasang sehingga meresahkan,” Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, Selasa (22/8/2023).
Diakuinya, praktik judi online yang dilakukan oleh pelaku terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang telah resah dengan perbuatan tersangka.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pemasang togel online,” tuturnya.
Kemudian, setelah dirasa benar bahwa ia pelaku bandar togel petugas langsung membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti.
“Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa satu buah KTP dan Kartu ATM, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp350.000,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bul)