Polisi Resort Pasaman mengamankan dua orang asal Provinsi Riau karena kedapatan membawa sejumlah organ tumbuh satwa liar yang dilindungi. Kedua pelaku masing-masing bernama Sukatman (38) dan Hamdani (40).
Pelaku kita tangkap saat membawa beberapa barang seperti 8 taring serta 32 kuku harimau, 9 empedu beruang dan 3 batu (galigo landak),” kata Kapolres Pasaman AKBP Joko Purnomo dikutip dari Antara Sumbar.
Selain menyita beberapa organ tubuh satwa liar yang dilindungi, dari tangan kedua pelaku juga ditemukan kulit kayu gaharu yang tidak dilengkapi surat keterangan. Salain itu ditemukan pula Shabu-shabu yang sudah dikonsumsi oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap Polisi saat mengadakan operasi zebra dan simpatik dalam rangka pengamanan menyambut natal dan tahun baru di Jalan By. Pass kecamatan Lubuk Sikaping.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan keduanya mereka mengaku sebagai kurir, dan telah bekerja selama satu tahun.
Dan barang-barang yang mereka bawa rencananya akan dibawa dari Medan ke Pekan Baru dan rencananya akan dijual kepada orang Cina yang berada di Jakarta.
Atas perbuatan ini pelaku dijerat pasal berlapis, seperti Undang-undang (UU) No.5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.