Padang (infosumbar)- Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB, meringkus seorang pria berinisial Z (48) di Jembatan Buai Aru, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang diduga mencabuli anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanada mengatakan pelaku mencabuli bocah berusia enam tahun tersebut pada Sabtu (23/10).
“Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah rumah di Pasar Lalang, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap, dari pelapor yang merupakan ibu kandung korban, diberitahu oleh terangganya bahwa kemaluan anak pelapor tersebut sering sakit.
Selanjutnya, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Korban memberitahu ibunya bahwa pelaku telah membujuknya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Ibu korban yang tidak senang terhadap perbuatan pelaku, melaporkannya ke Polresta Padang,” ungkap Kompol Rico Fernanda.
Rico menambahkan, mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang memancing di Jembatan Buai Aru, dan langsung menuju kesana,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang itu.
Setibanya disana, unit PPA Sat reskrim Polresta Padang langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Padang untuk penyidikan yang lebih lanjut.(hafiz)