Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang putaran kedua harus diundur lagi. Semula dijadwalkan 16 Januari, kemudian digeser lagi menjadi tanggal 29 Januari mendatang.
Untuk pencairan anggaran, Walikota Padang Fauzi Bahar akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) hari ini. Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno usai menggelar rapat koordinasi bersama Pemko Padang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang terkait penyelenggaraan Pilkada putaran kedua, Jumat (3/1) di gubernuran.
“Insya Allah, pada 29 Januari nanti, Pilkada putaran kedua dilaksanakan,” ujar Irwan.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, kata Irwan, Pemko dan KPU Padang sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pilkada putaran kedua tersebut. Pemko sudah menyiapkan surat-surat untuk dibuatkan Perwako khusus penganggaran putaran kedua tersebut.
“Plt Sekdako Didi Aryadi dan Asisten I Pemko, sudah menyiapkan bahan dan siap ditandatangani. Walikota Padang sedang di Jakarta dan besok (hari ini) baru pulang.
Irwan menambahkan, direncanakan, Wako Padang Fauzi Bahar akan menandatangani Perwako tersebut pada Sabtu (4/1). “Bila surat itu sudah siap, maka KPU sudah bisa bekerja,” terang Irwan.
Irwan menilai Perwako yang akan dikeluarkan Walikota Padang ini secara regulasi, tidak ada masalah. Hal ini disebabkan, anggaran
untuk Pilkada disamakan dengan anggaran bencana alam. Apalagi terang Irwan, untuk Pilkada putaran kedua ini sudah ada anggarannya, tinggal lagi membuat Perwako.
Sementara itu, Wawako Padang, Mahyeldi mengatakan, draf Perwako untuk penganggaran Pilkada Padang putaran kedua sudah disiapkan dan tinggal ditandangani oleh Walikota Padang.
Hal senada juga diutarakan Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjam. Menurutnya, KPU Padang siap melaksanakan Pilkada putaran kedua pada 29 Januari nanti. Namun pihaknya tetap melakukan penghitungan. Mulai dari aturan dan pengaturan jadwal. “Kita akan menghitung rentang waktu antara pencairan dana dengan jadwal Pilkada. Mulai dari pengadaan logistik, sosialisasi, penajaman visi misi calon,” jelasnya.
Sebelumnya, pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, KPU Sumbar terlebih dahulu memanggil KPU Padang untuk mempertanyakan kesiapan Pilkada putaran kedua. Termasuk juga mempertanyakan, bagaimana kondisi anggaran yang akan digunakan pada Pilkada tersebut.
“Berdasarkan apa yang sudah kita dengar dari KPU Padang, kita pun meminta KPU Padang dan Pemko Padang untuk saling berkoordinasi dan fokus dalam menyelesaikan persoalan anggaran Pilkada ini,” kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.
Amnasmen pun melihat, jika realisasi anggaran Pilkada itu ditetapkan Pemko Padang Jumat, paling cepat KPU Padang bisa melaksanakan Pikada Kota Padang tanggal 29 Januari.
“Kita mendorong kawan-kawan di KPU Padang untuk meningkatkan komunikasinya dengan beberapa pihak yang berkepentingan dengan Pilkada ini. Kita juga berharap komunikasi untuk realisasi anggaran ini lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Anggota KPU Sumbar, Mufti Syarfie juga menyarankan KPU Padang segera membuat batas waktu kapan akan dilaksanakan Pilkada Padang dan kapan anggaran itu mestinya dicairkan. Ini bertujuan, agar tidak terjadi lagi keterlambatan seperti ini.
“Sekarang keuangannya secara legalitas sudah dibenarkan untuk menggunakan keuangan tahun 2013. Sekarang yang kita tunggu prosesnya seperti apa dan legalitas hukum yang dipakai seperti apa,” terang Mufti.
Mufti juga meminta Pemko Padang sudah harus mempersiapkan penerbitan Perwako sesuai dengan saran Mendagri kepada Gubernur Sumbar.
Sementara itu Ketua KPU Padang Alison mengatakan, permasalahan KPU Padang ini adalah belum dicairkankannya anggaran Pilkada oleh Pemko Padang.
“Tahapan-tahapn tersebut dapat saja dilaksanakan, namun tahapan tersebut kan membutuhkan anggaran,” pungkasnya. (haluan/eni/mg-rin)