Infosumbar.net – Seorang petani di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang karena mencuri ban mobil.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, pelaku DR (25) ditangkap, Selasa (7/11/2023) di Sungai Pua, Agam.
Pelaku DR ditangkap karena telah melakukan pencurian empat ban mobil yang tengah parkir di rumah korban di Sungai Talang Nagari Paninjauan pada 27 September 2023 jam 9 malam.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit 1 Aipda Fadli Adika melakukan pencarian dan mengidentifikasi pelaku ada di daerah Agam,” katanya.
Kepada polisi pelaku mengatakan nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan juga akan digunakan untuk mambayar hutang. Akan tetapi setelah melakukan pencurian pelaku belum sempat menjual velg dan ban tersebut sampai saat ini.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan kunci roda dan dongkrak. Setelah ban dilepas, pelaku mengganjal kendaraan dengan menggunakan beberapa potong balok kayu sebagai ganti ban kendaraan tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang sesuai dengan laporan polisi LP/ 102/IX/2023/SPKT/ Polres Padang panjang. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara