Infosumbar.net – Dua petani di Nagari Gunung Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar diringkus polisi karena mencabuli perempuan bawah umur, Selasa (21/11/2023).
Kapolres Padang panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, kedua tersangka adalah DL (54) dan MR (39).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengimingi korban uang Rp 20 ribu. Kemudian korban disuruh datang ke rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung Rajo.
“Pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sejak Mei 2023. Sejak Mei hingga November, pelaku telah mencabuli korban lebih kurang 20 kali,” ujarnya.
Sementara menurut keterangan korban, pelaku MR telah melakukan aksi bejatnya semenjak tahun 2015 hingga Februari 2023. Ketika itu korban masih berada di kelas 2 SD.
Pelaku MR selalu mengimingi sejumlah uang llmemberikan uang yang dijanjikannya kepada korban.
Kini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)