
Terhitung mulai 1 januari 2014, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melarang seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Pessel merokok, baik di dalam ruangan maupun di lingkungan perkantoran.
Menurut Bupati Pessel, Nasrul Abit pemberlakuan larangan merokok ini salah satunya adalah karena pessel termasuk ke dalam wilayah yang memiliki angka pecandu rokok tertinggi di Sumatera Barat.
“Justru kita mulai dari lingkungan atau PNS yang kecanduan merokok, sebab pecandu rokok adalah kalangan menengah kebawah,” kata Bupati Pessel dikutip dari Sumbar Online.
Larangan merokok di Pessel ini juga didukung dengan peraturan bupati yang diterbitkan 2013 lalu. Bupati dalam hal ini melarang seluruh kantor-kantor untuk meletakkan asbak di dalam ruangan, dan apabila ketahuan melanggar akan dikanakan sangsi.