Infosumbar.net- Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat saat ini telah didukung dengan Unit K-9 (anjing pelacak). K-9 ini beraksi pertama kali untuk memeriksa penumpang dan Kargo di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Baskara P Utama mengatakan, sosialisasi dan dilakukan pemeriksaan penumpang dan kargo dilakukan pada Rabu (2/8/2023).
“Ya, pertama kali dilakukan di BIM. Tugasnya untuk memeriksa penumpang dan kargo,” katanya, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sebagai tools yang melengkapi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Ini sebagai pelengkap tools pengawasan, terutama terhadap Narkotika dan Psikotropika,” ungkapnya.
Diinformasikan, Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan terhadap 6,3 juta batang rokok ilegal hasil pengawasan sejak 2022-2023.
Selain rokok tanpa label cukai, ikut serta dimusnahkan barang ilegal lainnya, seperti minuman mengandung etil Alkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter dan satu Pcs Sex Toys.
Pemusnahan berlangsung di halaman
KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil Bea dan Cukai Riau, Agus Yulianto didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo.
Pada kesempatan itu, Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
Keberadaan rokok ilegal tersebut telah melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas.
“Jumlah tersebut terdiri dari berbagai merk seperti Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H MILD, RNX, dan OK Bold,” ungkapnya. (Bul)