Infosumbar.net – Tahapan Pemilu telah melewati fase puncak dengan terlaksananya pencoblosan suara pada Kamis (14/2/2024). Dalam pada itu, kepolisian di Sumbar tergolong berhasil mengamankan situasi, termasuk dalam pelaksanaan pengamanan kampanye peserta pemilu dalam hal penindakan terhadap peserta kampanye pengguna knalpot brong.
“Pada dasarnya Undang-undang lalu lintas telah mengatur hal itu dan tegas melarangnya. Jadi, tak hanya pada kesempatan kampanye saja. Penindakan terhadap knalpot bising itu, tetap berlangsung karena tak terbatas pada masa kampanye saja,”kata Dirlantas Polda Sumbar KBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi infosumbar, sore ini.
Mantan Kapolres Agam itu menambahkan, dalam perundang-undangan, knalpot brong itu disebut knalpot tak sesuai spesifikasi teknis. Pada fase pengamanan kampanye pemilu silam, pihaknya mendapat landasan bertindak, dimana Kapolda Irjen Suharyono telah menerbitkan Maklumat Kapolda Sumbar Nomor: Mak/01/1/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar, tertanggal 9 Januari 2024.
Dari sana, kata Dwi, pihaknya bersama jajaran Polres untuk berkoordinasi dengan para tim pemenangan kampanye, melalui partai politik, agar ikut serta menjaga kamseltibcarlantas. Selain memberikan perhatian soal knalpot bising, Dwi juga menyebut saat itu pihaknya juga mengimbau peserta kampanye untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka dan melarang bermotor yang berboncengan sepeda motor lebih dari dua.
“Jadi untuk urusan penindakan terhadap sepeda motor berknalpot bising, kami memastikan hal ini tetap berlangsung karena memang tak sesuai spesifikasi dan melanggar aturan,”katanya. (*)