Sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penyebaran pandemi covid-19 di Kota Padang yang berstatus Zona Merah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah untuk mewajibkan seluruh karyawan Cafe, resto dan usaha sejenis untuk melakukan tes swab.
Selain itu Pemprov Sumbar menggratiskan biaya tes swab tersebut. Pengelola cafe/resto diminta untuk segera menghubungi dr. Andani Eka Putra melalui ponsel 081226954302.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/x-2020 yang diterbitkan tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan bagi Cafe/Resto dan Sejenisnya di Kota Padang.
Dalam instruksi tersebut pengelola serta karyawan cafe/resto wajib untuk melakukan tes swab paling lambat dalam waktu 2 minggu sejak instruksi diterbitkan.
Selain itu dalam istruksi tersebut Pemprov juga berjanji akan memberikan sertifikat bagi Cafe/Resto yang mematuhi protokol kesehatan dan melakukan tes swab. Sementara yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Bagi yang ingin membaca instruksinya bisa klik di sini : Instruksi Gubernur Untuk Cafe dan Resto