Infosumbar.net- Satreskrim Polsek Bungus Teluk Kabung, Kota Padang menangkap satu pelaku diduga sebagai pengedar narkotika. Sebanyak lima paket sabu siap edar disita.
Kapolsk Bungus Teluk Kabung AKP Erimayendi mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (2/1/2023) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
“Pelaku berinisial N (35), adalah warga Teluk Kabung Utara ditangkap berdasarkan laporan masyarakat,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Mendapati laporan tersebut, kata Erimayendi, Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap beserta barang bukti.
“Barang Bukti dan pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum sesuai dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam diatas lima tahun penjara,” tuturnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Erimayendi, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” katanya lagi. (Bul)