Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akan memperketat izin penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah tersebut diambil demi mengurangi pelanggaran lalu lintas di Sumbar.
Dalam penerbitan SIM nantinya, para pemilik SIM akan benar-benar diseleksi dan dibekali dengan pengetahuan lalu lintas, sehingga timbul kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jika setiap pengendara telah memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, tentunya dapat menekan jumlah kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” kata Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto.
Selain pengetatan terhadap calon pemilik SIM, Polda Sumbar juga akan memperketat pengawasan terhadap oknum anggota polisi yang coba memanfaatkan penerbitan sim untuk kepentingan pribadi.
Polda Sumbar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan izin kepada anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.