Infosumbar.net – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memonitoring dan mengumpulkan laporan terkait permasalaha THR. Posko pengaduan THR ini nantinya akan dibuka di tiap Kabupaten/Kota di Sumbar.
“Kita membuka posko pengaduan THR untuk membantu persoalan pembayaran THR antara pekerja dan perusahaan menjelang lebaran,” kata Mayheldi, Rabu (6/4/2023)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan telah meminta Dinas Tenaga dan Transmigrasi Sumbar membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di tiap daerah di Sumbar.
Ia menyebutkan, sesuai aturan THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha paling lambat H-7 hari raya lebaran.
“Ini sudah rutin setiap tahun. THR adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan pengusaha,” tegasnya. (Peb)