infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Pemkot Padang Panjang Wajibkan SKPD Sediakan Lokasi Khusus Perokok

25 Desember 2013 - 18:58 WIB
in Sumbar
NewsRoombyNewsRoom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Pemkot Padang Panjang Wajibkan SKPD Sediakan Lokasi Khusus Perokok

no_smoking

Sebagai bentuk aplikasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Serambi Mekkah, Pemkot Padang Panjang mewajibkan setiap SKPD untuk menyediakan lokasi khusus bagi perokok aktif.


Dengan adanya lingkungan khusus bagi perokok aktif di SKPD tersebut, diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari asap rokok bagi perokok pasif.

Perda kawasan bebas rokok yang sekarang ini merupakan pengganti perda kawasan bebas rokok tahun 2009. Namun perda no. 8 tahun 2009 tersebut dirasa masih belum maksimal. Hal ini terlihat dari belum adanya lokasi khusus bagi perokok aktif.

BACA JUGA :   Satpol PP Temukan Kafe Karaoke Langgar Batas Operasional dan Amankan Pemandu Tak Ber-KTP

Dengan adanya perda baru ini, maka setiap SKPD wajib menyediakan lokasi khusus bagi perokok aktif, kecuali di beberapa SKPD yang memang disana dilarang merokok sama sekali. Seperti di Dinas Pendidikan, Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan sekolah-sekolah.

IKLAN

Selain mewajibkan SKPD menyediakan lokasi bagi perokok aktif, dalam perda ini juga terdapat sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. “Denda maksimal Rp15 juta dan kurungan 3 bulan,” kata Wakil Wali Kota Padangpanjang Mawardi dikutip dari Antara Sumbar.

Tags: PadangpanjangPerda Kawasan Bebas Rokok

Related Posts

Hujan Jadi Kendala Masyarakat Datangi Gebyar Vaksinasi Massal di Padang

BMKG Memprediksi Cuaca di Sumbar Didominasi Cerah Berawan

30 Juni 2022
Penyelesaian Akhir Bermasalah, Semen Padang FC Imbang 0-0 Kontra Persikab di Laga Kedua Tour De Java

Penyelesaian Akhir Bermasalah, Semen Padang FC Imbang 0-0 Kontra Persikab di Laga Kedua Tour De Java

30 Juni 2022
PIHPS Nasional Catat Sejumlah Harga di Sumbar Masih Tinggi

PIHPS Nasional Catat Sejumlah Harga di Sumbar Masih Tinggi

29 Juni 2022
Wamendag Tunggu Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Sebagai Syarat Pembelian Migor

Wamendag Tunggu Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Sebagai Syarat Pembelian Migor

29 Juni 2022
Sempat Alami Kenaikan, Harga Minyak Goreng di Kota Padang Mulai Turun

Begini Komentar Pedagang Pasar Nanggalo Padang Tentang Pembelian Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi

29 Juni 2022
Berikut Prosedur Pendaftaran Pengguna BBM Bersubsidi di MyPertamina

Berikut Prosedur Pendaftaran Pengguna BBM Bersubsidi di MyPertamina

29 Juni 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Ekowisata kawasan Marga Bukit Bulan sebagai Wisata Alternatif di Kabupaten Sarolangun.

Wisata Pemandian Waduk Universitas Andalas meningkatkan ekonomi masyarakat Kecamatan Pauh

BMKG Memprediksi Cuaca di Sumbar Didominasi Cerah Berawan

Penyelesaian Akhir Bermasalah, Semen Padang FC Imbang 0-0 Kontra Persikab di Laga Kedua Tour De Java

PIHPS Nasional Catat Sejumlah Harga di Sumbar Masih Tinggi

Lowongan Kerja ASB Indonesia, Posisi Marketing dan Content Creator, Berikut Syaratnya

Populer

  • 5 Deretan Lagu Minang Viral di Media Sosial, Ada yang Sudah Ditonton Lebih 121 Juta Kali di Youtube

    5 Deretan Lagu Minang Viral di Media Sosial, Ada yang Sudah Ditonton Lebih 121 Juta Kali di Youtube

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Mulai 1 Juli 2022, Empat Daerah di Sumbar Wajib Pakai Mypertamina Beli BBM Bersubsidi

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Sosok Randa Gusmanedi, Siswa SMAN 3 Sumbar yang Berhasil Diterima di 18 Perguruan Tinggi

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • Berikut Prosedur Pendaftaran Pengguna BBM Bersubsidi di MyPertamina

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • NOAH, RIF dan KOTAK Siap Hibur Ribuan Pengendara Moge HDCI Dihelatan 5th Sumatera Bike Week 2022, Bukittinggi, Akhir Juni Nanti

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022