Sebagai bentuk aplikasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Serambi Mekkah, Pemkot Padang Panjang mewajibkan setiap SKPD untuk menyediakan lokasi khusus bagi perokok aktif.
Dengan adanya lingkungan khusus bagi perokok aktif di SKPD tersebut, diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari asap rokok bagi perokok pasif.
Perda kawasan bebas rokok yang sekarang ini merupakan pengganti perda kawasan bebas rokok tahun 2009. Namun perda no. 8 tahun 2009 tersebut dirasa masih belum maksimal. Hal ini terlihat dari belum adanya lokasi khusus bagi perokok aktif.
Dengan adanya perda baru ini, maka setiap SKPD wajib menyediakan lokasi khusus bagi perokok aktif, kecuali di beberapa SKPD yang memang disana dilarang merokok sama sekali. Seperti di Dinas Pendidikan, Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan sekolah-sekolah.
Selain mewajibkan SKPD menyediakan lokasi bagi perokok aktif, dalam perda ini juga terdapat sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. “Denda maksimal Rp15 juta dan kurungan 3 bulan,” kata Wakil Wali Kota Padangpanjang Mawardi dikutip dari Antara Sumbar.