infosumbar.net – Masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya tak perlu lagi jauh-jauh datang ke Padang untuk mengurus pembuatan paspor mereka. Melainkan bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Fasilitas ini diungkapkan oleh Wali Kota (Wako)Pariaman, Genius Umar ketika menerima kunjungan dari Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Lalu Lintas Keimigrasian (Yakdolan) Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Fauziah beserta rombongan di Kota Pariaman, Jumat (1/4/2022).
“Hari ini saya mendapat kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam rangka melanjutkan MoU mengenai Layanan Imigrasi untuk pengurusan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman,” ujar Genius.
Genius mengatakan sekarang ini sudah ada Layanan Imigrasi untuk pengurusan pembuatan paspor di MPP Kota Pariaman. Dengan begitu, masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Padang, tetapi dapat mengurus paspor di MPP Kota Pariaman.
“Dengan adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat dapat membuat pasport lebih dekat lagi, sehingga menghemat waktu dan biaya,” sebut Genius.
Dikatakannya bahwa kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemko Pariaman, karena hal ini akan menunjukan Kota Pariaman sebagai kota yang bersaing dengan kota-kota lainya di indonesia, dan menjadi kota yang diperhitungkan di kawasan Sumatera Barat sendiri.

“Selain itu, di MPP ini juga sudah terhubung dengan pelayan publik lainnya, sehingga memudahkan masyarakat untuk pengurusan perizinan atau juga surat keterangan lainnya,” tambahnya lagi.
Genius berharap dengan kehadiran layanan imigrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan paspor, dan proses nya pun cepat.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Yakdolan Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Fauziah berharap kedepannya kerjasama MoU ini berlanjut sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Kota Pariaman.
Fauziah juga berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang bisa manjangkau masyarakat secara keseluruhan, terjun ke daerah- daerah hingga ke desa dan nagari yang membutuhkan pembuatan paspor.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor bisa langsung ke MPP Kota Pariaman, syaratnya e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Buku Nikah dan Ijazah. Selain itu, juga bisa mendaftar secara online dengan download aplikasi M-Paspor di Play Store.